PEMILU SEBAGAI PESTA DEMOKRASI RAKYAT
Disusun oleh:
Nama : Zahrotun Nisa’
NIM : 4401411093
Rombel : 21
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Pemerintahan yang demokratis telah
menjadi cita-cita yang diupayakan perwujudannya sejak masa Indonesia merdeka.
Pada awal kemerdekaan telah dirumuskan UUD 1945 yang memasukkan berbagai hak
dan kewajiban warga negara serta pemerintah agar terwujud hubungan politik yang
demokratis.
Salah satu
ciri Negara demokrasi adalah melaksanakan pemilu dalam waktu-waktu tertentu. Sudah menjadi mafhum bahwa demokrasi yang berkembang sekarang ini adalah
merupakan penyempurnaan konsep demokrasi JJ. Rousseau dimana untuk menjalankan
roda pemerintahan perlu ditunjuk para penyelenggara pemerintahan Penunjukkan
para penyelenggara pemerintahan inilah dalam demokrasi biasanya melalui sistem pemilu
(election).Pemilu merupakan salah satu prinsip demokrasi yang harus dijalankan,Demokrasi
Perwakilan tidak bisa dilepaskan dari penyelenggaraan Pemilu,Rakyat dapat
menyampaikan aspirasinya secara aktif dan keikutsertaannya dalam pemerintahan
melalui mekanisme pemilu.
Pemilu pada hakikatnya merupakan
pengakuan dan perwujudan hak-hak politik rakyat dan sekaligus merupakan
pendelegasian hak tersebut oleh rakyat kepada wakiul-wakilnya untuk menjalankan
pemerintahan. Pemilu adalah sarana yang bersifat demokratis untuk membentuk
sistem negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan yang
digariskan oleh UUD Negara. Kekuasaan negara yang lahir karena pemilu merupakan
kekuasaan yang tumbuh dari bawah menurut kehendak rakyat dan dipergunakan
sesuai dengan keinginan rakyat, menurut sistem permusyawaratan perwakilan.
Pemilu adalah salah satu hak asasi
warga negara yang sangat prinsipil, karena dalam pelaksanaan hak asasi adalah
suatu keharusan pemerintah untuk melaksanakan pemilu sesuai asas bahwa
rakyatlah berdaulat maka semua itu dikembalikan kepada rakyat untuk
menentukannya. Oleh karena itu, pemilu adalah suatu syarat mutlak bagi negara
demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
1.2. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang dirumuskan adalah sebagai berikut:
1) apakah pengertian
demokrasi?
2) bagaimana pelaksanaan
demokrasi di Indonesia?
3) bagaimana
pelaksanaan pemilu di Indonesia dalam sejarah?
4) bagaimana
hubungan demokrasi dan pemilu?
5) bagaimana
pelaksanaan pemilu sebagai pesta demokrasi rakyat saat ini?
1.3. Tujuan Penulisan
Tujuan dari rumusan masalah adalah
sebagai berikut:
1. Mengetahui
definisi demokrasi.
2. Mengetahui pelaksanaan
demokrasi di Indonesia
3. Mengetahui
pelaksanaan pemilu dalam lintas sejarah di Indonesia
4. Mengetahui hubungan
demokrasi dan pemilu.
5. Mengetahui
pelaksanaan pemilu sebagai pesta demokrasi rakyat saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani demokratia (Kekuasaan Rakyat), yang dibentuk dari
kata demos (Rakyat) dan kratos yang artinya adalah Kekuasaan. Menyusul adanya
revolusi rakyat pada tahun 508 SM Pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di
negara kota Yunani Kuno (Athena) terbentuklah suatu sistem yang
merujuk kepada manajemen kekuasaan yang di kenal sebagai Demokrasi. Meskipun
tidak ada definisi, khusus diterima secara universal, arti demokrasi adalah
kesetaraan, kebebasan memiliki dan memilih. Prinsip nya adalah demokrasi
tercermin dalam semua warga negara tanpa terkecuali, adalah sama di depan hukum
dan memiliki akses yang sama pula terhadap kekuasaan. Tidak ada pembatasan
dapat diterapkan kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan
warganya dijamin oleh hak dilegitimasi dan kebebasan yang pada umumnya
dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku di negara
tersebut.
Berbicara
mengenai demokrasi adalah memperbicara tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya
pengelolaan kekuasaan secara beradab. Sekali lagi Demokrasi sendiri ialahsistem
manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban
yang menghargai martabat dan derajat hidup manusia serta memahami secara benar hak-hak
yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan
siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu, dan di dalam sistem politik yang
demokratis warga negara mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam
mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan
berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan
anti-imperialisme, dengan maksud adalah membentuk masyarakat sosialis. Struktur
demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia adalah berdasarkan demokrasi
asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di
desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat
istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu
setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan
bersama, ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan
oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan
keputusan Prijono Tjiptoherijanto dan Yomiko M. Prijono, 1983 hal 17-19. Dari
gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi Demokrasi Pancasila yang
selalu menjadi acuan negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang
dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin
terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita
sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan
demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan
salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan jaman karena semua kehidupan
berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja
salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai
Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber
kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti
dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Hal lagi dengan Prof. dr. Drs.
Notonegoro,S.H. mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan
seluruh rakyat.
2.2. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17
agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara
demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab
kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga
secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui
mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa
demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan
pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan
demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa
Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan
kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun
1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis
kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P
sebagai pemenang Pemilu.
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat
berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan
mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi
Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia
dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia
yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan
besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi
dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai,
keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu,
membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC),
membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah
prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat
berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan
makmur. Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang
Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun
memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi
Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri
ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada
Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan.
Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu
ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.Beliau pun menambahkan bahwa
demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama.
Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama
periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan
pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Selain itu, Indonesia juga telah
berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan
pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan. Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu. Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan. Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu. Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
2.3.
Pemilu di Indonesia dalam Lintasan
Sejarah
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk
memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan
presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR,
disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan
ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali
pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007,
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan
sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu"
lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil
presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pemilihan
umum di Indonesia dalam perspektif sejarah telah berlangsung selama sepuluh
kali penyelenggaraan. Pertama, pemilu tahun 1955. Kedua, pemilu tahun
197. Ketiga pemilu tahun 1977. Keempat pemilu tahun 1982. Kelima pemilu
tahun 1987. Keenam pemilu tahun 1992. Ketujuh pemilu tahun 1997. Kedelapan
pemilu tahun 1999. Kesembilan pemilu tahun 2004. Dan kesepuluh tahun 2009.
- Pemilihan
Umum Pertama dilaksanakan tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota
parlemen (DPR), tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan
Konstituante. Diikuti 28 partai politik.
- Pemilihan
Umum Kedua dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971 yang diikuti sebanyak 10
partai politik.
- Pemilihan
Umum Ketiga dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1977 yang diikuti oleh dua
Parpol dan satu Golkar. Hal ini dikarenakan terjadi fusi parpol dari 10
parpol peserta pemilu 1971 disederhanakan menjadi 3 dengan ketentuan
sebagai berikut:
·
Partai yang berhaluan spiritual material fusi menjadi
PPP (Partai Persatuan Pembangunan).
·
Partai yang berhaluan material-spriritual fusi menjadi
PDI (Partai Demokrasi Indonesia).
·
Dan partai yang bukan keduanya menjadi Golkar
(Golongan Karya).
4. Pemilihan
Umum Keempat dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1982.
- Pemilihan
Umum Kelima dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987.
- Pemilihan
Umum Keenam dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 1992, peserta pemilu masih
dua parpol (PPP dan PDI) serta satu Golongan Karya.
- Pemilihan
Umum Ketujuh dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Peserta pemilu adalah
PPP, Golkar, dan PDI.
- Pemilihan
Umum Kedelapan (Era Reformasi) dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 yang
diikuti sebanyak 48 partai politik.
- Pemilihan
Umum Kesembilan dilaksanakan tanggal 5 April 2004 yang diikuti 24 partai
politik. Ini telah terjadi penyempurnaan pemilu, yakni pemilu dilaksanakan
untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta
memilih presiden dan wakil presiden.
- Pemilihan
Umum Kesepuluh dilaksanakan pada tanggal 09 April 2009 untuk memilih
anggota legislatif, sedangkan pemungutan suara pilihan Presiden tahap I
dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2009. Penetapan hasil pemilu tahap I,
diumumkan pada tanggal 25-27 Juli 2009. Pemilihan Presiden tahap II
dilaksanakan pada tanggal 08 September 2009, dan untuk penetapannya
dilaksanakan pada tanggal 25-26 September 2009.
2.4. Hubungan Demokrasi dan Pemilu
Konsep negara Indonesia adalah
negara berdasarkan atas hukum, negara yang demokratis atau berkedaulatan
rakyat, berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan melihat rumusan yang
dipakai oleh pembentuk UUD 1945, yaitu “Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum”. Bahwa negara kita bedasarkan atas negara hukum yang
dilandasi pancasila dan UUD 1945 dengan pengertian adanya sistem demokratis
yang bertanggugjawab dari individu masing-masing. Negara kita menjamin
kebebasan tiap-tiap individu untuk mengeluarkan pendapat dan aspirasinya.
Dasar hukum negara Indonesia adalah
berdaulat menurut rakyatnya dan berdasarkan atas demokrasi yang utuh untuk
kepentingan masyarakat luas. Bedaulat tersebut bermaksud demokrasi yang utuh
dan kebebasan berpendapat di depan umum kepada rakyatnya dengan disertai dengan
tanggungjawab individu masing-masing. Kedaulatan tersebut mengatakan bahwa
tujuan negara itu adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan
warganegaranya.
Pemilihan Umum merupakan
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil
daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan
memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu memang
bukanlah segala-segalanya menyangkut demokrasi. Pemilu adalah sarana
pelaksanaan asas demokrasi (sarana bagi penjelmaan rakyat menjadi MPR) dan
sendi-sendi demokrasi bukan hanya terletak pada pemilu, tetapi bagaimana pun
pemilu memiliki arti yang sangat penting dalam proses demokrasi dalam dinamika
ketatanegaraan.
Dan yang tidak boleh kita
lupakan pemilu adalah peristiwa perhelatan rakyat yang paling akbar yang hanya
terjadi lima tahun dan hanya pemilulah rakyat secara langsung tanpa kecuali
benar-benar menunjukkan eksistensinya sebagai pemegang kedaulatan dalam Negara
berdasarkan itulah agaknya tidak berlebihan bila ditegaskan bahwa pemilu
sebagai wujud paling nyata dari demokrasi.
Pemilu dilaksanakan oleh negara Indonesia
dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip
atau nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk
berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat
Indonesia yang demokratis.
Pemilu merupakan sarana demokrasi
untuk membentuk kepemimpinan negara, tetapi belum tentu mekanisme
penyelenggaraannya demokratis.Sebuah pemilu yang demokratis memiliki beberapa
persyaratan seperti:
1. Pemilu harus
bersifat kompetitif, artinya peserta pemilu baik partai politik maupun calon
perseorangan harus bebas dan otonom, baik partai politik yang sedang berkuasa,
maupun partai-partai oposisi memperoleh hak –hak politik yang sama dan
dijamin oleh undang – undang, seperti kebebasan berbicara, mengeluarkan
pendapat, berkumpul dan berserikat.
Syarat kompetitif juga menyangkut
perlakuan yang sama dalam menggunakan sarana dan prasarana publik, dalam
melakukan kampanye, yang diatur dalam undang-undang. Misalnya stasiun televisi
milik negara harus memberikan kesempatan yang besar pada partai politik
yang berkuasa, sementara kesempatan yang sama tidak diberikan pada
partai-partai peserta pemilu lainnya.
2. Pemilu harus
diselenggarakan secara berkala. Artinya pemilihan harus diselenggarakan
secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Misalnya setiap empat, lima, atau
tujuh tahun sekali. Pemilihan berkala merupakan mekanisme sirkulasi elit,
dimana pejabat yang terpilih bertanggung jawab pada pemilihnya dan
memperbaharui mandat yang diterimanya pada pemilu sebelumnya. Pemilih dapat
kembali memilih pejabat yang bersangkutan jika merasa puas dengan kerja selama
masa jabatannya. Tetapi dapat pula menggantinya dengan kandidat lain yang
dianggap lebih mampu, lebih bertanggung jawab, lebih mewakili kepemimpinan,
suara atau aspirasi dari pemilih bersangkutan. Selain itu dengan pemilihan
berkala maka kandidat perseorangan atau kelompok yang kalah dapat memperbaiki
dan mempersiapkan diri lagi untuk bersaing dalam pemilu berikut.
3. Pemilu
haruslah inklusif. Artinya semua kelompok masyarakat baik kelompok ras, suku,
jenis kelamin, penyandang cacat, lokalisasi, aliran ideologis, pengungsi dan
sebagainya harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Tidak ada satu kelompok pun yang didiskriminasi oleh proses maupun hasil
pemilu. Hal ini diharapkan akan tercermin dalam hasil pemilu yang menggambarkan
keanekaragaman dan perbedaan – perbedaan di masyarakat.
4. Pemilih
harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif
pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan akses
memperoleh informasi yang luas. Keterbatasan memperoleh informasi membuat
pemilih tidak memiliki dasar pertimbangan yang cukup dalam menetukan
pilihannya. Suara pemilih adalah kontrak yang (minimal) berusia sekali dalam
periode pemilu (bisa empat, lima, atau tujuh tahun). Sekali memilih, pemilih
akan ”teken kontrak” dengan partai atau orang yang dipilihnya dalam satuperiode
tersebut. Maka agar suara pemilih dapat diberikan secara baik, keleluasaan
memperoleh informasi harus benar-benar dijamin.
5. Penyelenggaraan
pemilu yang tidak memihak dan independen. Penyelenggaraan pemilu sebagian besar
adalah kerja teknis. Seperti penentuan peserta pemilu, Pembuatan kertas suara,
kotak suara, pengiriman hasilpemungutan suara pada panitia nasional,
penghitungan suara, pembagian cursi dan sebagainya. Kerja teknis tersebut
dikoordinasi oleh sebuah panitia penyelenggara pemilu. Maka keberadaan panitia
penyelenggara pemilu yang tidak memihak, independen, dan profesional Sangay
menentukan jalannya proses pemilu yang demokratis. Jika penyelenggara merupakan
bagian dari partai politik yang berkuasa, atau berasal dari partai politik
peserta pemilu, maka azas ketidakberpihakan tidak terpenuhi. Otomatis nilai
pemilu yang demokratis juga tidak terpenuhi.
2.5. Pelaksanaan Pemilu sebagai
Pesta Demokrasi Rakyat Saat Ini
Pemilihan
wakil rakyat di Indonesia saat ini akrab disebut sebagai Pesta Demokrasi.
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan berlandaskan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat. Salah satu bukti dari ke-demokrasi-an Indonesia adalah
pelaksanaan Pemilu (pemilihan umum). Masyarakat sebagai
pemilih memeliki peran penting dalam penyusunan daftar pemilih, peran tersebut
antara lain melakukan pengecekan nama pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara
(DPS) yang diumumkan ditempat-tempat strategis. Bila nama pemilih yang
bersangkutan atau pemilih lain yang memang memenuhi syarat belum dimasukkan
atau ada nama pemilih yang sudag tidak memenuhi syarat tetapi masih dimasukkan
(seperti sudah meninggal dunia, anggota TNI/Polri, dibawah umur dan lain-lain)
dapat memberikan masukan kepada petugas terkait.
Peranan masyarakat
dalam hal ini RT dan RW sangatlah penting dan strategis dalam pengumpulan data kependudukan di tingkat
paling bawah untuk mendata pemilih yang berhak menjadi pemilih pada pelaksanaan
pendaftaran pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Kesadaran masyarakat
terhadap pelaksanaan pemilu menandakan dukungan terhadap pelaksanaan pemilu dan
demokrasi di negara kita. Pada saat pemilu, diharapkan masyarakat ikut serta
mensukseskan proses ini dengan cara mengawasi pelaksanaannya.
Namun
pada kenyataanya Pemilu bagi sebagian kalangan rakyat justru melahirkan sikap
yang acuh. Sebab, hajatan politik ini hanya menjadi ritus yang tak mewakili
kepentingan substansial rakyat kecil pada umumnya. Adalah wajar, perasaan
diperalat para elite timbul dalam kesadaran mereka. Sebagai konstituen, rakyat
seharusnya mendapat perlakuan istimewa. Kapan dan dimana pun berada. Ironisnya,
prinsip rakyat sebagai raja hanya muncul pada tempat dan momen tertentu. Rakyat
dimanja ketika Pemilu diambang pintu, kemudian dilupakan tatkala pesta itu
usai. Inilah kenyataan yang selalu terulang setiap kali bangsa ini
melangsungkan pesta demokrasi.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui
perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demokratia (Kekuasaan
Rakyat), yang dibentuk dari kata demos (Rakyat) dan kratos yang artinya adalah
Kekuasaan. Sehingga
demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Indonesia
telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan
melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses. Meski pada awalnya
banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya
demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus
berkembang
Pemilu di Indonesia dalam Lintasan
Sejarah
Pemilihan umum di Indonesia dalam
perspektif sejarah telah berlangsung selama sepuluh kali penyelenggaraan.
Pertama, pemilu tahun 1955. Kedua, pemilu tahun 197. Ketiga pemilu
tahun 1977. Keempat pemilu tahun 1982. Kelima pemilu tahun 1987. Keenam pemilu
tahun 1992. Ketujuh pemilu tahun 1997. Kedelapan pemilu tahun 1999. Kesembilan pemilu
tahun 2004. Dan kesepuluh tahun 2009.
Hubungan demokrasi dan Pemilu,
antara lain:
1. Pemilu harus
bersifat kompetitif,
2. Pemilu harus
diselenggarakan secara berkala,
3. Pemilu
haruslah inklusif.
4. Pemilih
harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif
pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan akses
memperoleh informasi yang luas, dan
5. Penyelenggaraan
pemilu yang tidak memihak dan independen.
Pelaksanaan Pemilu sebagai Pesta
Demokrasi Rakyat Saat Ini
Pemilihan
wakil rakyat di Indonesia saat ini akrab disebut sebagai Pesta Demokrasi.
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan berlandaskan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat. Salah satu bukti dari ke-demokrasi-an Indonesia adalah
pelaksanaan Pemilu (pemilihan umum).
3.2. Saran
1. Demokrasi harus dilaksanakan dengan baik dan tertib,sehingga tujuan negara
dalam meningkatkan kesejahteraan rakyatnya dapat terwujud dan ketentraman akan
tercipta
2. Kesadaran akan pengetahuan akan melahirkan tangung jawab dan rasa nasionalisme
tinggi bagi rakyat untuk bangsa.
3. Pemilu sejatinya seharusnya menjadi starting point untuk mencipta
tatanan yang lebih baik,Kepentingan rakyatlah yang seharus didahulukan dari
setiap kebijakan yang diputuskan.
4.
Mewujudkan budaya demokrasi memang
tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu
saja, adalah:
a.
Adanya niat untuk memahami
nilai-nilai demokrasi.
b.
Mempraktekanya secara terus menerus,
atau membiasakannya.
DAFTAR PUSTAKA
Rukiyati, dkk. 2008. Pendidikan Pancasila Buku
Pegangan kuliah. Yogyakarta: UNY Press
Sunaryo, dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan PKN
untuk Perguruan Tinggi Yogyakarta: UNY Press
Budiarjo, Miriam. 2000. Dasar-Dasar Ilmu
Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Cholisin.2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta
: UNY Press.
Cholisin. Buku PLPG. Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan.
Cholisin. Buku PLPG. Kedaulatan Rakyat dalam
Sistem Pemerintahan di Indonesia.
Cholisin, dkk. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMP kelas VIII edisi ke 4. Jakarta : Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar